8 Standar Pendidikan (Bukti Fisik Akreditasi) SD, SMP, SMA 2016

https://soalsiswa.blogspot.com -

8 Standar Pendidikan

8 Standar Pendidikan atau 8 Standar Nasional Pendidikan merupakan kriteria minimal dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional yang terdiri dari Standa Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, Standar Penilaian. Aplagi untuk sekolah yang sedang Akreditasi pasti sangat memerlukan berbagai bukti fisik untuk memenuhinya. Dan disini anda bisa mendapatkan berbagai bukti fisik tersebut.
https://kelasnesia.blogspot.com/2019/01/kumpulan-soal-un-teori-kejuruan.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Nasional_Pendidikan
  1. Standar Isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
  1. Standar Proses
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Proses pembelajaran seharusnya dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Hal tersebut sangatlah membantu dalam pekembangan akal dan mental peserta didik.
  1. Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
  1. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar pendidik dan kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  1. Standar Sarana dan Prasarana
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
  1. Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
  1. Standar Pembiayaan
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.

      8. Standar Penilaian Pendidikan
Standar penilaian pendidik adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester.

1. STANDAR ISI

a. KTSP / Kurikulum
b. kalender pendidikan,
c. buku pelajaran
d. Berita acara rapat dan daftar hadir (guru, komite dan tokoh masyarakat)

e. Referensi pengembangan Kurikulum (berupa buku panduan dalam penyusunan KTSP)
f. SK tim pengembang kurikulum
g. Dokumen RPP SD, SMP, SMA
h. Program pengembangan diri (program layanan bimbingan konseling dan program ekstrakurikuler)
i. Dokumen tugas siswa (Tugas terstruktur dan tugas mandiri tidak terstruktur)
j. Silabus pembelajaran
k. Berita acara pengembangan KTSP dan silabus tiap mata pelajaran
l. Berita acara penetapan KKM dan daftar hadir



2. STANDAR PROSES
a. RPP
b. dokumen perencaaan pemantauan, pelaksanaan pemantauan, dan laporan pemantauan proses pembelajaran disertai catatan kepala sekolah/madrasah dan tanda tangan guru yang dipantau.
c. dokumen laporan pelaksanaan supervisi proses pembelajaran dan tindak lanjut pada setiap aspeknya.
d. catatan hasil evaluasi proses pembelajaran oleh kepala sekolah.
e. Dokumen laporan pengawasan proses pembelajaran
f. dokumen tindak lanjut hasil evaluasi


3. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
a. RPP
b. Tugas siswa
c. Tata tertib sekolah
d. Piagam penghargaan siswa
e. Dokumen ujian nasional


4. STANDAR PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
a. IJAZAH dan Sertifikat
b. Dokumen rapat guru (surat undangan, daftar hadir, notula rapat)
c. Daftar hadir guru selama 1 semester (rekap kehadiran)
d. Sertifikat pendidik dan jadwal mengajar
e. Ijazah kepala sekolah dan sertifikat pendidik
f. Surat keterangan pengalam mengajar kepala sekolah minimal 5 tahun
g. Dokumen pengelolaan selama 3 tahun terakhir (dokumen jumlah siswa, prestasi siswa, pengembanagan profesi guru, pengembangan kurikulum, perkembangan sarana dan prasarana, kerjasama dengan pihak terkait)
h. Pembukuan pengeloaan keuangan bidang kewira usahaan
i. Dokumen surat perjanjian, piagam atau dokumen lain.
j. Dokumen supervisi
k. Ijazah tenaga administrasi
l. Ijazah tenaga perpustakaan
m. SK Kepala Sekolah (penjaga, tenaga kebersihan, pesuruh, dll)


5. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
a. Surat izin mendirikan bangunan
b. Surat izin penggunaan bangunan
c. Laporan pemeliharaan bangunan
d. Buku teks pelajaran


6. STANDAR PENGELOLAAN
a. Dokumen visi, misi dan tujuan sekolah
b. RKS dan RKAS
c. KTSP, Kalender pendidikan, struktur organisasi, pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, peraturan sekolah, tata tertib, kode etik, biaya operasi sekolah, program pembelajaran, penilaian hasil belajar siswa
d. Dokumen layanan konseling, pembinaan prestasi, ektrakurikuler, daftar alumni
e. Proram pendayagunaan pendidik (pembagian tugas, penentuan sistem penghargaan, pengembangan profesi, promosi dan penempatan, mutasi)
f. Program pengelolaan sarana dan prasarana (perencanaan, pemenuhan, pendayagunaan, evalusi, pemeliharaan dan sarana prasarana pembelajaran)
g. Dokumen pelaksanaan kegiatan sekolah (tata tertib, kode etik)
h. Program pengawasan dan bukti sosialisasi program
i. Laporan evaluasi diri sekolah
j. Laporan evaluasikinerja pendidik dan tenaga kependidikan
k. Dokumen akreditasi, tim pelaksana persiapan, bukti fisik non dokumen,
l. Agenda kerja kepala sekolah,
m. Software sistem informasi manajemen


7. STANDAR PEMBIAYAAN
a. Dokumen investasi sarana dan prasarana
b. Dokumen pembelanjaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan dan daftar peneriman tahun sebelumnya
c. RKAS
d. Daftar gaji
e. Laporan keuangan
f. Pedoman pengelolaan keuangan


8. STANDAR PENILAIAN
a. Silabus pembelajaran
b. RPP
c. arsip tes, nilai tes, nilai pengamatan, dan nilai tugas terstruktur maupun mandiri.
d. Analisis hasil belajar
e. buku penghubung guru dan orang tua dan bukti kerja siswa.
f. Program remedial dan pengayaan serta revisi perangkat pembelajaran
g. arsip hasil evaluasi belajar yang telah ditandatangani guru dan kepala sekolah/madrasah.
h. catatan hasil mengkomunikasikan penilaian dari guru ke guru yang bersangkutan
i. program ujian,
j. dokumen rapat ,(surat undangan, berita acara rapat, hasil rapat, surat Keputusan kepala sekolah/madrasah tentang kepanitiaan ujian tengah semester, ulangan akhir semester dan ujian akhir semester, rapat kenaikan kelas)
k. buku laporan
l. laporan pencapaian hasil belajar.
m. dokumen ujian, ijazah
n. berita acara penerimaan siswa baru

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel