Download Kartu Inventaris Barang Sekolah dan Petunjuk Pengisian Terbaru 2016
28/08/16
Kartu Inventaris Barang
Kartu Inventari Barang adalah format administrasi yang digunakan untuk pendaftaran dan pencatatan barang-barang yang menjadi inventaris suatu lembaga. Tentunya bagi anda yang bekerja dilebaga, katakanlah disekolah yang memegang jabatan sarana prasarana baik PKS ataupun Tata Usaha pasti sudah tidak asing lagi dengan Kartu Inventaris Barang yang satu ini. Namun bagi anda yang belum lama bekerja tentu anda masih bingung dengan kewajiban administrasi yang satu ini.
https://kelasnesia.blogspot.com/2018/10/latihan-soal-usbn-simulasi-digital-2019.htmlMenurut penjelasan Permendagri No.1 tahun 2008 disimpulkan bahwa yang dimaksud denan pembukuan adalah proses pencatatan barang milik daerah kedalam daftar barang pengguna dan kedalam kartu inventaris barang serta dalam daftar barang milk daerah. Pengguna/kuasa pengguna barang wajib melakukan
pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam Daftar Barang Pengguna (DBP)/Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP). Pengguna/kuasa pengguna barang dalam melakukan pendaftaran dan pencatatan harus sesuai denga format :
pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam Daftar Barang Pengguna (DBP)/Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP). Pengguna/kuasa pengguna barang dalam melakukan pendaftaran dan pencatatan harus sesuai denga format :
https://kelasnesia.blogspot.com/2018/03/aplikasi-pembukuan-bendahara-terbaru.html
1. Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah, 2. Kartu Inventaris Barang (KIB) B Peralatan dan Mesin,
3. Kartu Inventaris Barang (KIB) C Gedung dan Bangunan,
4. Kartu Inventaris Barang (KIB) D Jalan, Irigasi, dan Jaringan,
5. Kartu Inventaris Barang (KIB) E Aset Tetap Lainnya,
6. Kartu Inventaris Barang (KIB) F Kostruksi dalam Pengerjaan,
7. Kartu Inventaris Ruangan (KIR)
Download Kartu Inventaris Barang (KIB) A-F+KIR
Disini saya akan coba memberikan satu contoh dalam cara pengisian Kartu Inventari Barang, misalnya untuk Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah :Kolom 1 : Nomor urut pencatatan
Kolom 2 : Jenis Barang/Nama Barang.
Pada kolom 1 dituliskan dengan jelas jenis tanah yang merupakan barang inventaris. Contoh : Tanah Perkantoran, Tanah Perkebunan, Tanah Tegalan, Tanah Hutan, Tanah Taman, dan sebagainya.
Kolom 3 : Nomor Kode Barang (lihat lampiran Tabel Kode Barang)
Kolom 4 : Nomor Register
Kolom 5 : Luas tanah
Kolom 6 : Tahun pengadaan tanah
Kolom 7 : Letak/Alamat.
Pada Kolom kolom 7 tuliskan letak alamat lengkap lokasi dari tanah tersebut. Contoh : Jalan Kayu Jati II Rawangun atau nama Kelurahan, kecamatan/Nama Kota dan sebagainya.
Kolom 8 : Untuk kolom 8 Hak Pakai atau Hak Pengelolaan.
Yang dimaksud dengan Hak Pakai adalah apabila tanah tersebut dipergunakan langsung menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pemerintahan. Sedangkan Hak Pengelolaan adalah apabila Tanah tersebut dipergunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi.
Kolom 9 : Tanggal Sertifikat.
Pada kolom 9 tuliskan tanggal dikeluarkannya Sertifikat dari tanah tersebut.
Kolom 10 : Nomor Sertifikat
Pada kolom 10 tuliskan Nomor Sertifikat dari Tanah tersebut.
Kolom 11 : Penggunaan.
Pada kolom 11 dituliskan dengan jelas peruntukan dari tanah tersebut dalam kolom 1. Misalnya : Perkampungan, Taman, Perkebunan, Sawah, dan sebagainya.
Kolom 12 : Asal Usul.
Pada kolom 12 tuliskan asal usul perolehan dari barang tersebut. Misalnya : Dibeli, Hibah, dan sebagainya.
Kolom 13 : Harga
Pada kolom 13 dituliskan nilai pembelian dari tanah tersebut atau perkiraan nilai tanah tersebut apabila berasal dari sumbangan/hibah, pembukaan hutan dan sebagainya.
Kolom 14 : Keterangan.
Pada kolom 14 tuliskan keterangan yang dianggap perlu dan yang berhubungan dengan tanah tersebut.
Penjelasan :
a. Apabila ada data tanah yang tidak jelas, dapat diisi ke dalam kolom atau lajur maka untuk tidak menghambat pencatatan (Sensus Barang Daerah), kolom atau lajur tersebut dapat dikosongkan atau di strip, kecuali 2 (dua) hal yang tidak boleh dikosongkan dan harus ditaksir atau diperkirakan, yakni :
a) Tahun Perolehan, karena tahun perolehan termasuk dalam Kode Lokasi.
b) Harga, oleh karena menyatakan/menggambarkan besarnya aset/ kekayaan yang ada pada SKPD, dan menggambarkan seluruh aset/kekayaan dan masing-masing Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota.
b. Khusus mengenai harga, yang diisi/dicantumkan Harga Beli/sesuai ketentuan yang berlaku.
Tag :
format kartu inventaris barang
kartu inventaris barang (kib)
pengertian kartu inventaris barang
kartu inventaris barang a-f
kartu inventaris barang tanah
contoh kartu inventaris barang kantor
contoh kartu inventaris barang sekolah
contoh daftar inventaris barang sekolah
Tag :
format kartu inventaris barang
kartu inventaris barang (kib)
pengertian kartu inventaris barang
kartu inventaris barang a-f
kartu inventaris barang tanah
contoh kartu inventaris barang kantor
contoh kartu inventaris barang sekolah
contoh daftar inventaris barang sekolah