Download Kartu Inventaris Barang Sekolah dan Petunjuk Pengisian Terbaru 2016

Kartu Inventaris Barang

Kartu Inventari Barang adalah format administrasi yang digunakan untuk pendaftaran dan pencatatan barang-barang yang menjadi inventaris suatu lembaga. Tentunya bagi anda yang bekerja dilebaga, katakanlah disekolah yang memegang jabatan sarana prasarana baik PKS ataupun Tata Usaha pasti sudah tidak asing lagi dengan Kartu Inventaris Barang yang satu ini. Namun bagi anda yang belum lama bekerja tentu anda masih bingung dengan kewajiban administrasi yang satu ini. 
https://kelasnesia.blogspot.com/2018/10/latihan-soal-usbn-simulasi-digital-2019.html
Menurut penjelasan Permendagri No.1 tahun 2008 disimpulkan bahwa yang dimaksud denan pembukuan adalah proses pencatatan barang milik daerah  kedalam daftar barang pengguna dan kedalam kartu inventaris barang serta dalam  daftar barang milk daerah. Pengguna/kuasa pengguna barang wajib melakukan
pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam Daftar Barang Pengguna (DBP)/Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP). Pengguna/kuasa pengguna barang dalam melakukan pendaftaran dan pencatatan harus sesuai denga format : 
https://kelasnesia.blogspot.com/2018/03/aplikasi-pembukuan-bendahara-terbaru.html
1. Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah,
2. Kartu Inventaris Barang (KIB) B Peralatan dan Mesin,
3. Kartu Inventaris Barang (KIB) C Gedung dan Bangunan,
4. Kartu Inventaris Barang (KIB) D Jalan, Irigasi, dan Jaringan,
5. Kartu Inventaris Barang (KIB) E Aset Tetap Lainnya,
6. Kartu Inventaris Barang (KIB) F Kostruksi dalam Pengerjaan,
7. Kartu Inventaris Ruangan (KIR)

Download Kartu Inventaris Barang (KIB) A-F+KIR

Disini saya akan coba memberikan satu contoh dalam cara pengisian Kartu Inventari Barang, misalnya untuk Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah :


Kolom 1 : Nomor urut pencatatan

Kolom 2 : Jenis Barang/Nama Barang.

Pada kolom 1 dituliskan dengan jelas jenis tanah yang merupakan barang inventaris. Contoh : Tanah Perkantoran, Tanah Perkebunan, Tanah Tegalan, Tanah Hutan, Tanah Taman, dan sebagainya.



Kolom 3 : Nomor Kode Barang (lihat lampiran Tabel Kode Barang)

Kolom 4 : Nomor Register 

Kolom 5 : Luas tanah 

Kolom 6 : Tahun pengadaan tanah

Kolom 7 : Letak/Alamat.

Pada Kolom kolom 7 tuliskan letak alamat lengkap lokasi dari tanah tersebut. Contoh : Jalan Kayu Jati II Rawangun  atau nama Kelurahan, kecamatan/Nama Kota dan sebagainya.



Kolom 8 : Untuk kolom 8 Hak  Pakai  atau  Hak Pengelolaan.

Yang dimaksud dengan Hak Pakai adalah apabila tanah tersebut dipergunakan langsung menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pemerintahan. Sedangkan Hak Pengelolaan adalah apabila Tanah tersebut dipergunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi.



Kolom 9 : Tanggal Sertifikat.

Pada kolom 9 tuliskan tanggal dikeluarkannya Sertifikat dari tanah  tersebut.



Kolom 10 : Nomor Sertifikat

Pada kolom 10 tuliskan Nomor Sertifikat  dari Tanah tersebut.



Kolom 11 : Penggunaan.

Pada kolom 11 dituliskan dengan jelas peruntukan dari tanah  tersebut dalam kolom 1. Misalnya : Perkampungan, Taman, Perkebunan, Sawah, dan sebagainya.



Kolom 12 : Asal Usul.

Pada kolom 12 tuliskan asal usul perolehan dari barang tersebut. Misalnya : Dibeli, Hibah, dan sebagainya. 



Kolom 13 : Harga

Pada kolom 13 dituliskan nilai pembelian  dari tanah tersebut atau perkiraan  nilai tanah  tersebut  apabila  berasal dari sumbangan/hibah, pembukaan  hutan dan sebagainya.



Kolom 14 : Keterangan.

Pada kolom 14 tuliskan keterangan yang dianggap perlu dan yang berhubungan dengan tanah tersebut.

Penjelasan :

a. Apabila ada data  tanah  yang tidak  jelas, dapat diisi ke dalam kolom atau lajur maka untuk tidak menghambat  pencatatan (Sensus Barang Daerah), kolom atau lajur  tersebut  dapat dikosongkan  atau di strip, kecuali 2 (dua)  hal yang tidak  boleh dikosongkan dan harus  ditaksir  atau diperkirakan, yakni :

a)   Tahun Perolehan, karena tahun perolehan termasuk dalam Kode Lokasi.

b)   Harga, oleh karena menyatakan/menggambarkan besarnya aset/ kekayaan  yang ada pada SKPD, dan menggambarkan seluruh aset/kekayaan dan masing-masing Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel