Formulir BOS K4, K5, K6 (Buku Pembatu Kas, Bank, Pajak) SD & SMP

Formulir BOS K4, K5, K6 (Buku Pembatu Kas, Bank, Pajak) SD & SMP ini merupakan salah satu formulir atau format yang ada pada Laporan Penggunaan Dana BOS yang disebut dengan formulir K4 atau Buku Pembantu Kas, formulir K5 atau Buku Pembatu Bank, dan formulir K6 atau Buku Pembantu Pajak. Ketiga Formulir BOS ini tidak bisa dikesampingkan dalam sebuah pembukuan keuangan sekolah (BOS), karena dalam penggunaan dana BOS tidak akan lepas dari transaksi eksternal dan internal serta urusan dengan bank dan pajak.

https://soalsiswa.blogspot.com- Formulir BOS K4|K5|K6, Buku Pembatu Kas, Buku Pembatu Bank, Buku Pembatu Pajak

Dalam postingan sebelumnya saya membahas dan berbagai file tentang Buku Kas Umum (Formulir BOS K3), dan kali ini saya akan sedikit menjelaskan dan berbagi tentang Formulir BOS K4, K5, dan K6. Buku Pembantu Kas merupakan pembukuan berbagai transaksi tunai seperti pembelian barang, bahan habis pakai, kegiatan, jasa-jasa, setor pajak, dan transaksi tunai lainnya. Berbeda dengan Buku Kas Umum yang mencatan transaksi eksternal dan internal dana BOS seperti ditransfernya uang dari pemerintah ke rekening BOS, contoh lain transaksi eksternal adalah bunga bos dan biaya bank, dan transaksi internal seperti transaksi keuangan yang "tidak" mempengaruhi saldo kas umum, tapi mempengaruhi kas tunai maupun kas giral/ bank. Contoh penarikan dana dari rekening BOS.

Download !!!

Buku Pembantu Bank  merupakan Buku Pembantu untuk melengkapi format BOS K-3. Berfungsi untuk mencatat transaksi penerimaan/pengeluaran yang dilaksanakan khusus melalui bank dengan cara antara lain penerbitan cek, penarikan cek, penerimaan pembayaran dengan cek. Sedangkan Buku Pembantu Pajak, hanya perlu dipergunakan apabila sekolah yang bersangkutan adalah (yang ditunjuk sebagai) pemungut pajak, yaitu terutama sekolah-sekolah negeri. 

Buku pembantu pajak mempunyai fungsi untuk mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor atas pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku wajib pungut pajak. Pajak yang harus dibukukan adalah semua pajak, terutama PPh Pasal 21, 23, serta PPN. Paling lambat setiap akhir bulan harus ditutup dan dihitung sisa pemungutan pajak yang belum disetor ke kas Negara. 

Download Juga !!!

Diharapkan dengan artikel Formulir BOS K4, K5, K6 (Buku Pembatu Kas, Bank, Pajak) SD & SMP ini dapat sedikitnya membantu anda dalam melaksanakan tugas bapak/ ibu sebagai pengelola keuangan sekolah (BOS). Dalam Blog SoalSiswa juga saya sediakan banyak Administrasi Sekolah Lengkap untuk SD, SMP, dan SMA baik yang menyangkut Administrasi Pembelajaran, TU, Kepala Sekolah, Keuangan, dan lain sebagainnya. Cari file yang anda inginkan melalui kotak pencarian dibagain kanan atas Blog SoalSiswa atau melalui menu yang tersedia. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel