Syarat Inpasing 2017 Untuk Guru Non PNS Kemenag
08/05/17
[Blog SoalSiswa] | Syarat Inpasing 2017 Untuk Guru Non PNS Kemenag ini adalah berbagai persyaratan yang akan saya share kali ini untuk guru non pns yang ingin mengajukan Inpasing 2017. Inpasing (Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil) adalah penyetaraan jabatan antara guru Swasta dan PNS yang dilihat berdasarkan kualifikasi akademik, masa kerja dan sertifikat pendidik. Untuk guru non PNS khusunya dilingkungan kemenag (depag) sudah dibuak pengajuan untuk mendapatkan tunjangan. Untuk itu diharapkan untuk segera melengkapi berkas yang harus dipersiapkan sebagai syarat untuk melakukan pengajuan Inpasing 2017.
Persyaratan Pengajuan Inpasing 2017
Bagi Guru Non PNS dilingkungan Kemenag (Depag) yang belum mengetahui syarat yang harus dibuat dalam mengajukan inpasing berikut ini saya uraikan Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2017 dibawah ini:
- Surat Pengantar dari Kepala Sekolah yang intinya guru terkait benar-benar menjadi pengajar di sekolah tersebut. Surat ini resmi dan harus ditanda tangani langsung oleh kepala sekolah bersangkutan, tidak boleh diwakilkan oleh siapapun.
- NUPTK bisa berupa Fotokopi NUPTK atau lembar Padamu Negeri yang dicetak dan di situ tertulis jelas NUPTK anda. Tentu sebagai guru anda yang sudah sertifikasi pasti mempunyai NUPTK yang merupakan kependekan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. NUPTK berisi 16 digit kombinasi angka yang merupakan identitas guru tersebut.
- Menyertakan Biodata diri yang formatnya dapat diakses di website http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id untuk formatnya bisa disesuaikan.
- Surat Keputusan (SK) pengangkatan Guru Tetap Yayasan dilegalisir Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
- Fotokopi Ijazah Minimal s1 dan dilegalisir Kampus dengan nilai akreditasi minimal B
- Surat Keputusan (SK) Pembagian tugas mengajar 4 semester terakhir dan harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat
- Surat Keterangan dari kepala sekolah bahwa guru yang mengajukan Inpassing memiliki kinerja baik dan ditandatngani resmi oleh kepala sekolah bersangkutan.
- Bagi anda yang menjabat di Sekolah maka perlu melampirkan SK pengangkatan sebagai Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel (Ini hanya bagi yang ada saja)
- Fotokopi Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studinya (jika ada)
- Nomor Registrasi Gur (NRG) jika ada
Beberapa file yang dapat anda download untuk membantu anda dalam melengkapi syarat dalam pengajuan inpasing guru non pns 2017 dibawah ini.
Diharapkan dengan Syaratan Pengajuan Inpasing 2017 Guru Non PNS Kemenag ini dapat berguna bagi anda guru yang berencana mengajukan inpasing tahun ini. Kritik dan saran sangat saya harapkan demi peningkatan kualitas Blog SoalSiswa dimasa yang akan datang. Dalam Blog SoalSiswa juga saya sediakan banyak Administrasi Sekolah Lengkap untuk SD, SMP, dan SMA baik yang menyangkut Administrasi Pembelajaran, TU, Kepala Sekolah, Keuangan, dan lain sebagainnya. Cari file yang anda inginkan melalui kotak pencarian dibagain kanan atas Blog SoalSiswa atau melalui menu yang tersedia.