Model Peminatan dan Lintas Minat SMA Kurikulum 2013
20/08/17
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan KebuKurikulum 2013 dikembangkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. Proses penerapannya dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan sejak tahun pelajaran 2013/2014 agar terjadi penguatan dan peningkatan mutu di sekolah. Pada tahun pelajaran 2018/2019 seluruh satuan pendidikan diprogramkan sudah menerapkan Kurikulum 2013. Kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam implementasi Kurikulum 2013 adalah memberikan pelatihan dan pendampingan bagi guru dari sekolah yang akan melaksanakan Kurikulum 2013, dan mengembangkan naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 untuk Kepala Sekolah dan Guru. Melaksanakan kebijakan tersebut, Direktorat Pembinaan SMA pada tahun 2016 dan 2017 telah mengembangkan naskah-naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 berupa pedoman, panduan, model, dan modul sebagai referensi bagi Kepala Sekolah dan Guru dalam mengelola dan melaksanakan kegiatan pembelajaran dan penilaian.
Peminatan adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan peserta didik dengan orientasi pemusatan, perluasan, dan/atau pendalaman mata pelajaran dan/atau muatan kejuruan. Peminatan Akademik adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik peserta didik dengan orientasi penguasan kelompok mata pelajaran keilmuan. Peminatan pada SMA/MA memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan tiga kompetensi, yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan siswa sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik dalam sekelompok mata pelajaran keilmuan.
Struktur Kurikulum SMA
Mata Pelajaran Umum
Mata pelajaran umum kelompok A merupakan program kurikuler yang bertujuan mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan siswa sebagai dasar penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Mata pelajaran umum kelompok B merupakan program kurikuler yang bertujuan mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan siswa terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.
Mata Pelajaran Peminatan Akademik
Mata pelajaran peminatan akademik kelompok C merupakan program kurikuler yang bertujuan mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik dalam sekelompok mata pelajaran keilmuan, seperti pada Tabel berikut.
Kurikulum SMA dirancang untuk memberikan kesempatan kepada siswa belajar berdasarkan minat mereka. Struktur kurikulum memperkenankan siswa melakukan pilihan dalam bentuk pilihan peminatan dan pilihan mata pelajaran lintas minat dan/atau pendalaman minat. Dengan demikian, peminatan adalah suatu keputusan yang dilakukan siswa untuk memilih kelompok mata pelajaran sesuai minat, bakat, dan kemampuan selama mengikuti pembelajaran di SMA. Pemilihan peminatan dilakukan atas dasar kebutuhan untuk melanjutkan keperguruan tinggi.
Pengertian Lintas Minat
Lintas Minat adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi perluasan pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik peserta didik dengan orientasi penguasaan kelompok mata pelajaran keilmuan di luar pilihan minat. Dalam Kurikulum 2013, selain memilih mata pelajaran dalam suatu peminatan tertentu, siswa juga diberi kesempatan untuk mengambil mata pelajaran dari peminatan lain. Hal ini memberi peluang kepada siswa untuk mempelajari mata pelajaran yang diminati namun tidak terdapat pada kelompok mata pelajaran peminatan.
Pengertian Pendalaman Minat
Pendalaman Minat adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pendalaman pilihan minat akademik siswa dengan orientasi pendalaman kelompok mata pelajaran keilmuan dalam lingkup pilihan minat. Siswa yang memiliki kemampuan akademik di atas siswa lain diberi kesempatan untuk mendalami mata pelajaran-mata pelajaran pada kelompok peminatannya. Hal ini memberi kesempatan bagi siswa yang pada mata pelajaran tertentu di kelompok peminatannya memiliki kemampuan dan prestasi tinggi sehingga penguasaan terhadap substansi mata pelajaran bersangkutan menjadi tumpuan bagi kelangsungan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.
Untuk mekanisme dan prosedur peminatan dan Lintas Minat SMA bisa Anda baca selengkapnya melalui link di bawah ini :