Unduh Keputusan Mendikbud Nomor 8/P/2019 Tentang Spesimen Tanda Tangan dan Paraf Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil serta Penetapan Angka Kredit Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
08/03/19
Tentang
Spesimen Tanda Tangan dan Paraf Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil serta Penetapan Angka Kredit Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
Menimbang :
bahwa dalam rangka kelancaraan pelaksanaan penyesuaian penetapan angka kredit jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil serta penetapan angka kredit pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan pegawai negeri sipil, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Spesimen Tanda Tangan dan Paraf Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil serta Penetapan Angka Kredit Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat :
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor03/5/PB/2010 dan Nomor14 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru PegawaiNegeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1l Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANTENTANG SPESIMEN TANDATANGAN DAN PARAFPEJABAT TERTENTU DI KEMENTERIANPENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNTUK PENYESUAIANPENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONALGURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN GURU BUKANPEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA PENETAPAN ANGKAKREDIT PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DANPANGKAT BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
KESATU : ............
KEDUA : .............
KETIGA : ..............
KEEMPAT : ...............
KELIMA : ................
- UNDUH FILENYA >>> DI SINI
Produk Hukum lainnya :
Inilah Pengumuman Rekrutmen Calon Asesor Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019Salinan ini sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
ttd
DIAN WAHYUNI
NIP. 19621022 198803 2 001