Unduh Petunjuk Teknis, Juknis PPDB Madrasah Untuk RA, MI, MTs, MA dan MAK 2019-2020

Salah satu misi Kementerian Agama RI adalah Meningkatkan aksesdan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agamapada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”. Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum    yangmempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama.Data Kementerian Agama (2016)  melaporkan bahwa saat ini ada 27.999 Raudhatul Athfal (1.231.101siswa), 24.550 Madrasah Ibtidaiyah (3.565.875siswa), 16.934 Madrasah Tsanawiyah (3.160.685siswa) dan 7.843 Madrasah Aliyah yang terdiri atas 20 Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, 10 Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan dan 5 Madrasah Aliyah Negeri Kejuruan dengan jumlah keseluruhan siswa 1.294.776 orang.

Angka Partisipasi Murni (APM) Pendidikan Islam tahun 2016 untuk jenjang MI sebesar 11,74 MTs  18,54 dan MA sebesar 7,92. Hal inimerupakan salah satu capaian dan kontribusi penting Kementerian Agama dalam mendukung target pembangunan nasional dalam bidang pendidikan.

Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu sertarelevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2018/2019 Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsauntuk  mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah,yaituRaudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan baik negerimaupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan pesertadidik baru pada madrasah Kementerian  Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Ruang Lingkup :
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ini meliputi tata cara penerimaan pada:
1.Raudlatul Athfal; (RA)
2.Madrasah Ibtidaiyah; (MI)
3.Madrasah Tsanawiyah; (MTs)
4.Madrasah Aliyah; (MA) dan
5.Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Ketentuan Umum
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring atau secaraluring.
  2. RA dan Madrasah melaksanakan PPDB pada bulan Februari sampai dengan bulan Juli setiap tahun.   Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) atau adrasah Unggulanakan melaksanakan PPDB lebih cepat dari jadwal di atas,madrasah dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.
  3. Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajibmengumumkan secara terbuka proses  pelaksanaan dan informasiPPDB antara lainterkaitdengan:a.persyaratan;b.sistem seleksi;c.daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;d.hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag  Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).
  4. Khusus Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia dan  Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keagamaan (MAN PK) dilaksanakan secara daring dan dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi DirektoratJenderal Pendidikan Islam.
Persyaratan 

1. Raudatul Atfhal (RA)
Persyaratan  penerimaan calon peserta didik  baru pada RA adalah sebagai berikut:
a.berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b.berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta   kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang)

2. Madarsah Ibtidaiyah (MI)
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru MI adalah sebagai berikut :
a. Calon Peserta didik yang berusia 7 tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batasdaya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan;dan
b.calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan  ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
c.calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan   istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak  tersedia, makarekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.
 
3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs:
a.berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun;dan
b.memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan  Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ulaatau bentuk lain  yangsederajat.Bagi  peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs yang menyelenggarakan  program  pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
c.Khusus bagi calon  peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk  kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan  Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

 

Tata Cara Seleksi
Tata cara seleksi di bawah ini berlaku untuk semua madrasah terutama madrasah yang diselenggarakan  oleh Pemerintah.  Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melakukan sistem seleksi lain yang ditetapkan melalui tes bakat skolastik atau tes potensi akademik atau tes lainnya.
Lengkap tata cara seleksi untuk RA, MI, MTs, MA dan MAK

[SoalSiswa.blogspot.com] Unduh Petunjuk Teknis, Juknis PPDB Madrasah Untuk RA, MI, MTs, MA dan MAK 2019-2020,
Petunjuk Teknis, Juknis PPDB Madrasah Untuk RA, MI, MTs, MA dan MAK 2019-2020
Silahakn unduh filenya di bawah ini !!

PELAPORAN DAN PENGAWASAN
  1. Madrasa hwajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta  didik antar sekolah/madrasah setiap  tahun pelajaran  kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Kantor Kementerian Agama  Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah  Kementerian Agama Provinsi.
  2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan KantorWilayah Kementerian Agama Provinsi wajib memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaanNPPDB terutama untuk madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
  3. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mengkoordinasikan danmemantau pelaksanaan PPDB pada madrasah di wilayah masing-masing.
  4. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB pada Madrasah.
Demikianlah seputar PPDB untuk Madrasah baik RA, MI, MTs, MA dan MAK tahun ajaran 2019/2020. Semoga bermanfaat. Aamiin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel