Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2017/2018

Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2017/2018 yang mungkin anda cari saat ini,maka tepat sekali mengunjungi blog kami karena dalam kali ini admin akan memudahkan anda semua dalam mencari tentang POS UN 2018 dan sudah pasti juga anda bisa mendapatkan filenya secara lengkap untuk bahan belajar yang dipelukan sekarang ini.


POS (Prosedur Operasional Standar) ini diambil dari sumber resmi yaitu Badan Standar Nasional Pendidikan sebagai panduan untuk seluruh panitian UN baik ditingkat Satuan Pendidikan, Kabupaten, dan Provinsi. POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018 ini merupakan patokan dan pedoman bagi sekolah yang mana didalamnya memuat berbagai Peraturan yang dibuat oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang akan digunakan untuk menjadi dasar dan juga acuan secara teknis penyelenggaraan Ujian Nasional, khususnya untuk tahun ajaran kali ini.


https://soalsiswa.blogspot.com - POS UN 2018

Persyaratan Peserta Ujian dalam POS UN 2018:
  • Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMPTK, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan SPK.
  • Peserta didik SMK/MAK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
  • Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti US, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk peserta program SKS.
  • Peserta UN dari program SKS harus berasal dari satuan pendidikan yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaraan program SKS.
  • Peserta didik Warga Negara Indonesia (WNI) pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) wajib mengikuti UN untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada pendidikan formal.
  • Peserta didik yang belajar di SPK di Indonesia dapat mendaftar dan mengikuti UN pada satuan pendidikannya yang atau satuan pendidikan pelaksana UN terakreditasi A yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  • Warga negara Indonesia yang belajar di sekolah asing di luar negeri dapat mengikuti UN, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan/atau instansi yang berwenang di Kementerian Agama.


Semoga dengan hadirnya Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2017/2018 ini bermanfaat untuk anda yang membutuhkannya. Kritik dan saran sangat saya harapkan untuk perbaikan blog ini dimasa yang akan datang. Dapatkan juga berbagai Administrasi Sekolah, Perangkat Pembelajaran, Buku, Soal lengkap dan terbaru secara gratis dalam blog ini. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel