Petunjuk Operasional DAK, Dana Alokasi Khusus Fisik Subbidang Pendidikan Tahun 2019
10/05/19
Dinektorat Pembinaan Sekolah Dasar
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Menimbang :
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2OI9.
(2) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat bidang:a. pendidikan;b. kesehatan dan keluarga berencana;c. perumahan dan pemukiman;d. industri kecil dan menengah;e. pertanian;f. kelautan dan perikanan;g. pariwisata;h. jalan;i. air minum;j. sanitasi;k. irigasi;l. pasar;m. lingkungan hidup dan kehutanan; dann. transportasi.
(1) Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:a. penganggaran;b. persiapan teknis;c. pelaksanaan;d. pelaporan; dane. pemantauan dan evaluasi.
dan sterusnya .......................
Demikianlah yang dapat kami sampaikan.
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Dana Alokasi Khusus Fisik
Subbidang Pendidikan
Sekolah Dasar
Petunjuk Operasional DAK, Dana Alokasi Khusus Fisik Subbidang Pendidikan Tahun 2019 |
DAFTAR ISI
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 141 / 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DAK 2019
- Download Batang Tubuh Tentang Petunjuk Teknis DAK Tahun 2019
- Download Lampiran I – Bidang Pendidikan
- Download Lampiran I – Bidang Kesehatan
- Download Lampiran I – Bidang Perumahan dan Pemukiman
- Download Lampiran I – Bidang Industri Kecil dan Menengah
- Download Lampiran I – Bidang Pertanian
- Download Lampiran I – Bidang Kelautan dan Perikanan
- Download Lampiran I – Bidang Pariwisata
- Download Lampiran I – Bidang Jalan
- Download Lampiran I – Bidang Air Minum
- Download Lampiran I – Bidang Sanitasi
- Download Lampiran I – Bidang Irigasi
- Download Lampiran I – Bidang Pasar
- Download Lampiran I – Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Download Lampiran I – Bidang Transportasi
- Download Lampiran II
- Download Lampiran III
Inilah Selengkapnya.
Peraturan Presiden Nomo 141 Tahun 2019 tentang Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2019 |
BATANG TUBUH
Petunjuk Teknis DAK Tahun 2019 |
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 141 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FTSIK
TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 141 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FTSIK
TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol8 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OL9, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2Ol9;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan;2. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
MEMUTUSI(AN:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2OI9.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
- Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merLlpakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kepala Daerah adalah gubernur untuk daerah provinsi atau bupati untuk daerah kabupaten atau walikota untuk daerah kota.
- Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran lbarang.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ra}ryat.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing-masing bidang DAK Fisik.
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
BAB II
BIDANG DAK FISIK
Pasal 2
(1) DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga)jenis, meliputi:a. DAK Fisik Reguler;b. DAK Fisik Penugasan; danc. DAK Fisik Afirmasi.BIDANG DAK FISIK
Pasal 2
(2) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat bidang:a. pendidikan;b. kesehatan dan keluarga berencana;c. perumahan dan pemukiman;d. industri kecil dan menengah;e. pertanian;f. kelautan dan perikanan;g. pariwisata;h. jalan;i. air minum;j. sanitasi;k. irigasi;l. pasar;m. lingkungan hidup dan kehutanan; dann. transportasi.
BAB III
PENGELOLAAN DAK FISIK DI DAERAH
Pasal 3
PENGELOLAAN DAK FISIK DI DAERAH
Pasal 3
(1) Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:a. penganggaran;b. persiapan teknis;c. pelaksanaan;d. pelaporan; dane. pemantauan dan evaluasi.
(2) Pengelolaan setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 memerlukan standar teknis kegiatan, penyusunan standar teknis kegiatan mengacu kepada petunjuk operasional yang ditetapkan oleh menteri/ pimpinan lembaga.
(4) Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(5) Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/pimpinan lembaga menetapkan perubahan petunjuk operasional paling lambat minggu kedua bulan Maret.
(3) Dalam hal setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 memerlukan standar teknis kegiatan, penyusunan standar teknis kegiatan mengacu kepada petunjuk operasional yang ditetapkan oleh menteri/ pimpinan lembaga.
(4) Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(5) Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/pimpinan lembaga menetapkan perubahan petunjuk operasional paling lambat minggu kedua bulan Maret.
Bagian Kesatu
Penganggaran
Pasal 4
Penganggaran
Pasal 4
(1)
|
Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Kepala Daerah menganggarkan DAK Fisik dalam APBD dan/atau perubahan APBD mengacu pada
pedoman teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). |
(2)
|
Penganggaran DAK Fisik dalam APBD dan/atau perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
(3)
|
Bidang dan besaran pagu yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rincian alokasi DAK Fisik per
daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN atau informasi resmi mengenai alokasi DAK Fisik yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan. |
(4)
|
Dalam hal kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara ditetapkan sebelum rincian alokasi DAK Fisik per daerah ditetapkan dalam Peraturan
Presiden mengenai rincian APBN atau informasi resmi mengenai alokasi DAK Fisik yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan, penganggaran DAK Fisik langsung ditampung dalam mekanisme pembahasan APBD. |
(5)
|
Dalam hal APBD tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan sebelum rincian alokasi DAK Fisik per daerah ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN atau informasi resmi mengenai alokasi DAK Fisik dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah menyesuaikan alokasi DAK Fisik dimaksud mendahului perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan.
|
(6)
|
Dalam hal penganggaran DAK Fisik pada APBD tahun anggaran berkenaan tidak sesuai dengan pedoman teknis dan petunjuk operasional, Pemerintah Daerah
menyesuaikan penganggaran DAK Fisik mendahului perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan. |
dan sterusnya .......................
Demikianlah yang dapat kami sampaikan.
Semoga sekolah Bapak Ibu menjadi Sekolah yang berkarakter dan berkualitas, Sekolah Cerdas Berkarakter untuk menyongsong Revolusi Industri 4.0.