Petunjuk Teknis / Juknis PPDB Tahun 2017/2018 (Permendikbud No 14 Tahun 2018)
18/05/18
Blog SoalSiswa | Petunjuk Teknis / Juknis PPDB Tahun 2017/2018 (Permendikbud No 14 Tahun 2018) - Dalam kesempatan kali ini Blog SoalSiswa akan berbagi sebuah informasi penting tentang adanya Petunjuk Teknis terbaru untuk kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru yang dikeluarkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018. Agar pelaksanaan PPDB dapat berjalan seiring dengan baik maka panitia wajib mentaati Permendikbud ini sebagai satu2nya Petunjuk Teknis yang diberikan pemerintah untuk pedoman pelaksanaan PPDB tahun sekarang.
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK atau bentuk lain yang sederajat adalah:
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
(5) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:
(2) SMK bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
(3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) atau kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
- Berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
- Berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
- 7 (tujuh) tahun; atau
- paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
(5) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
- memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
- memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yangsederajat; dan
- memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SMK bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
(3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) atau kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
Ketentuan diatas saya kutip hanya sebagian saja dari ketentuan-ketentuan lainnya yang terdapat dalam Permendikbud. Untuk lebih lengkapnya silahkan download saja filenya melalui link dibawah ini.
Download Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018
Diharapkan dengan Petunjuk Teknis / Juknis PPDB Tahun 2017/2018 (Permendikbud No 14 Tahun 2018) ini dapat berguna bagi anda dalam proses pelaksanaan PPDB nanti. Kritik dan saran sangat saya harapkan demi peningkatan kualitas Blog SoalSiswa dimasa yang akan datang. Dalam Blog SoalSiswa juga saya sediakan banyak Administrasi Sekolah Lengkap untuk SD, SMP, dan SMA baik yang menyangkut Administrasi Pembelajaran, TU, Kepala Sekolah, Keuangan, dan lain sebagainnya. Cari file yang anda inginkan melalui kotak pencarian dibagain kanan atas Blog SoalSiswa atau melalui menu yang tersedia.