PPDB-Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2018

PPDB-Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2018-Tahun Ajaran Bari 2018/2019 telah tiba. Semua sekolah untuk semua tingkatan satuan pendidikan Dasar dan Menengah harus mempunyai aturan tentang PPDB sebagai dasar payung hukum tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2018/2019.
[SoalSiswa.blogspot.com] Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2018
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2018
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk  satuan pendidikab anak usia dini pada jalur pendidikan formal atau bentuk   lain pendidikan formal yang sederajat.
  2. Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah  Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain   yang sederajat.
  3. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah  penerimaan  peserta  didik  baru pada TK dan Sekolah.
  4. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN  adalah  surat  keterangan  yang  berisi  nilai  ujian nasional  sebagai  tingkat  capaian  standar  kompetensi lulusan  pada  mata  pelajaran  tertentu  yang  dinyatakan dalam kategori.
  5. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
  6. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  7. Menteri adalah Menteri yang menangani urusan di bidang Pendidikan. 
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
BAB III
TATA CARA PPDB
Bagian Kesatu
Waktu dan Mekanisme PPDB
Pasal 3
Bagian Ketiga
Seleksi
Pasal 12
Bagian Keempat
Sistem Zonasi
Pasal 16
Bagian Keenam
Biaya
Pasal 18

Selengkapnya mari lihat pada tayangan lembaran berikut ini.

Download Filenya [ di sini ]
Demikianlah produk hukum tentang PPDB-Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2018 yang dapat kami posting pada kesempatan kali ini.
Terima kasih telah benrkunjung ke Blog SoalSiswa. Silahkan beri masukkan demi kepentingan dunia pendidikan kita yang lebih berkualitas !!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel