Buku 1 Juklak GUDEP Yang Berpangkalan Di Kampus Perguruan Tinggi
03/08/18
Buku 1 Juklak GUDEP Perguruan Tinggi |
Petunjuk Prlaksanaan Gugus Depan Gerakan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 180 A Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Gugus Depan Gerakan Pramuka Yang Berpangkalan Di Kampus Perguruan Tinggi.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : a. bahwa pembinaan dan pengembangan gugus depan Gerakan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi telah diatur dalam petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan dengan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 054 Tahun 1982 juncto Nomor 086 Tahun 1987;
b. bahwa petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan Gerakan Pramuka saat ini;
c. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka.
Mengingat :
- Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
- Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
- Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
- Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan Gerakan Pramuka.
- Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
- Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 225 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.
- Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen PDK dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 047/DJ/KEP/1981 dan Nomor 021 TAHUN 1981.
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 054 Tahun 1982 juncto Nomor 086 Tahun 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugus Depan yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.
MEMEUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 054 Tahun 1982 dan Nomor 086 Tahun 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugus Depan yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.
Kedua :
Kedua :
Petunjuk Pelaksanaan Gugus Depan Gerakan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga :
Ketiga :
Petunjuk Pelaksanaan ini digunakan sebagai pedoman bagi kwartir, gugusdepan, dan lembaga perguruan tinggi dalam melaksanakan Pembinaan dan Pengembangan Gugus Depan Gerakan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.
Keempat :
Keempat :
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebaimana mestinya.
Lihat selengkapnya pada lampiran Juklak GUDEP PERTI di bawah ini.
Gerakan Pramuka adalah Organisasi Kepanduan Nasional Indonesia sebagai lembaga pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. Gerakan Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga serta sebagai wadah pembinaan dan pengembangan peserta didik berlandasan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.
Salam Pramuka,
Pramuka Perekat NKRI
Pramuka Perekat NKRI