KEPUTUSAN KETUA BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH NOMOR : 012/BAN-SM/SK/2019 TENTANG PERPANJANGAN STATUS AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH

KEPUTUSAN KETUA BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH NOMOR : 012/BAN-SM/SK/2019 TENTANG PERPANJANGAN STATUS AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, perlu menetapkan Kebijakan Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah;
b. bahwa Sekolah/Madrasah yang telah habis masa berlaku Sertifikatnya dan belum diakreditasi ulang perlu memperoleh kepastian hukum atas Status Sekolah/Madrasah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah tentang Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah; 

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 079/P/2018 tentang Ketua dan Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal periode 2018-2022.

Mengingat :
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301).
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
  7. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11/P/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal periode 2018-2022;
Tembusan:
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
4. Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
5. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Lampiran
Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
Nomor : 012/BAN-SM/SK/2019
Tanggal : 7 Januari 2019
Daftar Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah
Provinsi Jawa Barat 



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel