Seleksi Kompetensi P3K Tahap I diikuti 73.158 di 360 Kabupaten/Kota

Seleksi Kompetensi P3K Tahap I diikuti 73.158 di 360 Kabupaten/Kota

[SoalSiswa.blogspot.com] Seleksi P3K Tahap I diikuti 73.158 di 360 Kabupaten/Kota,
Seleksi P3K Tahap I diikuti 73.158 di 360 Kabupaten/Kota
Siaran Pers BKN 25 Februari 2019 - disampaikan oleh : Admin, https://gurujumi.blogspot.com/  

Telah diinformasikan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. 
Tercatat dari 73.381 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi, sejumlah 73.158 mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi yang digelar pada tanggal 23 hingga 24 Februari 2019 lalu.

Rangkaian teskompetensi P3K dilakukan dengan berbasis Computer Assisted Test(CAT) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) dan tahapan wawancara. Lokasi tes yang tersebar di 360 Kabupaten/Kota tersebut dilaksanakan di 417 SMA/SMK. Terhitung tingkatkehadiran peserta tes kompetensi mencapai 99,7% dengan catatan 233 peserta tidak hadir.  

Baca :
Inilah 4 Paket Prediksi Soal OGN (Olimpiade Guru Nasional) Tahun 2019
Sebelum sampai pada tahapan Seleksi Kompetensi, pelamar P3K sudah melakukan registrasi onlineterlebih dahulu melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil  Negara  (SSCASN).  Selanjutnya  dilakukan  tahapan  verifikasi  administrasi  oleh instansi  masing-masing.  Dari  hasil  verifikasi  tersebut  kemudian  diumumkan  daftar pelamar P3K yang lulus administrasi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi.

Secara  rinci  jumlah  pelamar  yang  lulus  administrasi  meliputi  70.381  pelamar Instansi  Pemerintah  Daerah    (Provinsi/Kabupaten/Kota)  dan  2.994  pelamar  Instansi Pusat (Perguruan Tinggi Negeri). Lebih lanjut berdasarkan jenis jabatan yang dilamar, 73.381 peserta lulus administrasi terdiri dari 59.267 pelamar Tenaga Pendidikan, 2.149 Tenaga Kesehatan, dan 11. 965 Tenaga Penyuluh.

Mereka yang melampaui ambang batas (passing grade) akan diusulkan penetapan NIP oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada BKN. Proses selanjutnya dapat dilihat pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.

Jakarta, 25 Februari 2019
Kepala Biro Humas BKNT
td
Mohammad Ridwan 
Selengkapnya silahkan klik di sini
Kami informasikan juga, bagi yang belum lolos tahap I tunggu tahap selanjutnya. Semoga yang kami informasikan ini bermanfaat bagi para pembaca semuanya. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel