Jam Kerja ASN Bulan Ramadan Tahun 2018, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H
28/04/19
Penetapan Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan 1440 H |
MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
Yth. 1. Menteri Kabinet Kerja;
2. Sekretaris Kabinet;
3. Kepala Badan Intelijen Negera;
4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Jaksa Agun Republoik Indomesia;
6. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
7. Para Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian;
8. Para Pimpinan Kesekretaris Lembaga Negara;
9. Para Pimpinan Kesekretaris Lembaga Non Struktural;
10. Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
11. Para Gubernur, dan
12. Para Bupati/Walikota.
SURAT EDARAN
NOMOR : 394 TAHUN 2019
TENTANG
PENETAPAN JAM KERJA
PADA BULAN RAMADAHAN 1440 H
Bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 H, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1440 H sebagai berikut:
Baca :
Inilah Kumpulan Buku Petunjuk Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawai (SAPK) BKNUNDUH, DOWNLOAD FORMAT LENGKAP SERTIFIKAT HASIL UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (USBN) SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN PELAJARAN 2018/2019
Unduh, Download Gaji Pokok PNS Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 Tahun 2014
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
Penetapan Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan 1440 H |
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul : 08.00 - 14.00
Waktu Istirahat Pukul : 12.00 - 12.30
b. Hari Jum'at Pukul : 08.00 - 14.30
Waktu Istirahat Pukul : 11.30 - 12.30
3. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Demikian, mohon agar Surat Edaran tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Penetapan Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan 1440 H |
DOWNLOAD FILENYA DI BAEAH INI !
Kepada semua Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia mohon untuk di ketahui dan dilaksanakan sesuai dengan atauran ini.