Download, Unduh Aturan PPDB 2019 Sesuai Surat Edaran Mendikbud dan Mendagri Tahun 2019 Nomor 42O/297315J Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
30/04/19
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DAN
MENTERI DALAM NEGERI
DAN
MENTERI DALAM NEGERI
Yth.
1. Gubernur
2. Bupati/Walikota
di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN BERSAMA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DAN
MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 1 TAHUN 2OT9
NOMOR 42O/297315J
TENTANG
PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DAN
MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 1 TAHUN 2OT9
NOMOR 42O/297315J
TENTANG
PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
3. Peraturan Pemerintah Nomor t7 Tahun 2OLO tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2OlO tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor tT Tahun 2OlO tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor lt2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Pemerintah Nomor L2 Tahun 2Ol7 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 73, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 60a1);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918);
Baca juga :
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2Ol9 /2O2O, kami menghimbau kepada Saudara agar segera:
1. menJrusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dan menyampaikan informasi petunjuk teknis dimaksud kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan;
2. menetapkan zonasi paling lama I (satu) bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB;
3. memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat dalam melakukan penetapan zonasi;
4. memastikan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja Saudara tidak melakukan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melaksanakan PPDB dengan berpedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 1 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
6. memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja Saudara tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar; dan
7. memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Demikian surat edaran bersama ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Demikian surat edaran bersama ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Silahkan induh/download filenya di bawah ini !
Demikianlah informasi seputar PPDB Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya.