10 Instrumen Bukti Fisik dan Penjelasan Standar Isi Akreditasi dari 119 Bukti Fisik Akreditasi SD/MI 2019

Inilah 10 Instrumen Bukti Fisik dan Lengkap Dengan Penjelasan Standar Isi Akreditasi dari 119 Bukti Fisik Akreditasi SD/MI 2019

[SoalSiswa.blogspot.com] 10 Instrumen Bukti Fisik dan Penjelasan Standar Isi Akreditasi,
10 Instrumen Bukti Fisik dan Penjelasan Standar Isi Akreditasi
Standar Isi: Instrumen 1-10 Lengkap Dengan Penjelasannya
Standar Isi
Yth. Bapak/Ibu, menuntaskan Data Isian Akreditasi saat ini akan sangat membantu pekerjaan kami berikutnya. Terima kasih.
Instrumen 1
1. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap spiritual siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.

    A. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
    B. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
    C. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
    D. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
    E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual

Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP)

Petunjuk Teknis 1

Rumusan kompetensi sikap spiritual adalah menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya. Kompetensi tersebut dapat dicapai melalui pembelajaran langsung dan tidak langsung (indirect teaching), berupa keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah/ madrasah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi siswa.

Perangkat pembelajaran terdiri atas:

  •  Program tahunan dan program semester
  •  Silabus
  •  RPP
  •  Buku guru dan buku siswa
·         Alat evaluasi dan buku nilai (Sikap spiritual siswa diamati dan dicatat guru kelas dan guru mata pelajaran).


Instrumen 2
2. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap sosial siswa sesuai dengan tingkat kompetensi

    A. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
    B. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
    C. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
    D. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
    E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial

Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP)

Petunjuk Teknis 2
Rumusan kompetensi sikap sosial, yaitu menghayati dan mengamalkan perilaku: (a) jujur; (b) disiplin; (c) santun; (d) percaya diri; (e) peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai); (f) bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan kawasan internasional yang dapat dicapai melalui pembelajaran langsung dan tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah/madrasah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi siswa.
Perangkat pembelajaran terdiri atas:

  • Program tahunan dan program
  • Silabus
  • RPP
  • Buku guru dan buku siswa.
  • Alat evaluasi dan buku nilai (Sikap sosial siswa diamati dan dicatat guru kelas dan guru mata pelajaran). 
Instrumrn 3

3. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi pengetahuan siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
A. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan
B. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan
C. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan
D. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan
E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan

Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP)


Petunjuk Teknis 3
Kompetensi Inti pengetahuan yang harus dimiliki siswa SD/MI adalah memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat dasar denga cara mengamati, menanya, dan mencoba berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya makhluk ciptaan Tuhan dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah, dan tempat bermain.
Hasil kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran kompetensi pengetahuan meliputi:
  • Program tahunan dan program semester.
  • Silabus
  • RPP
  • Buku yang digunakan guru dan siswa dalam pembelajaran.
Alat evaluasi dan buku nilai untuk kompetensi pengetahuan.
     Instrumen 4  

Instrumen 4

4. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi keterampilan siswa sesuai dengan tingkat kompetensi
A. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan
B. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan
C. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan
D. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan
E.  Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan

Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP)


Petunjuk Teknis 4
Kompetensi Inti Keterampilan pada SD/MI adalah menunjukkan keterampilan berfikir dan bertindak: (a)  kreatif, (b) produktif, (c) kritis, (d) mandiri, (e) kolaboratif, dan (f) komunikatif dalam bahasa yang jelas, sistematis, logis, dan kritis dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat dan tindakan yang mencerminkan perilaku anak sesuai dengan tahap perkembangannya.
Hasil kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran kompetensi keterampilan meliputi:
  • Program tahunan dan program semester.
  • Silabus
  • RPP
  • Buku yang digunakan guru dan siswa dalam pembelajaran.
  • Kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.   
Alat evaluasi dan buku nilai untuk kompetensi keterampilan


Instrumen 5

5. Sekolah/madrasah mengembangkan perangkat Pendidikan Agama dan Budi Pekerti sesuai ruang lingkup materi pembelajaran pada setiap tingkat kelas.
A. Mengembangkan 91%-100% perangkat pembelajaran.
B. Mengembangkan 81%-90% perangkat pembelajaran.
C. Mengembangkan 71%-80% perangkat pembelajaran.
D. Mengembangkan 61%-70% perangkat pembelajaran.
E. Mengembangkan kurang dari 61% perangkat pembelajaran.

Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP)

Ketersediaan Dokumen = "Ada" / "Tidak Ada".
  1. Program tahunan dan program semester.
  2. Perangkat pembelajaran.
  3. Buku yang digunakan oleh guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
  4. Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di KKG tentang kompetensi pengetahuan siswa. 

Petunjuk Teknis 5
Perangkat pembelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dikembangkan sesuai tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi pada setiap tingkat kelas.

Baca juga :
Instrumen 6
6. Sekolah/madrasah mengembangkan perangkat pembelajaran tematik terpadu sesuai tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi pembelajaran pada setiap tingkat kelas
A. Mengembangkan 91%-100% perangkat pembelajaran
B. Mengembangkan 81%-90% perangkat pembelajaran
C. Mengembangkan 71%-80% perangkat pembelajaran
D. Mengembangkan 61%-70% perangkat pembelajaran
E. Mengembangkan kurang dari 61% perangkat pembelajaran

Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP)

Petunjuk Teknis 6
Kurikulum SD/MI (Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum) Pelaksanaan Kurikulum pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dilakukan melalui pembelajaran dengan pendekatan tematik-terpadu dari Kelas I sampai Kelas VI. Mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dikecualikan untuk tidak menggunakan pembelajaran tematik-terpadu.

Tema pada Pembelajaran Tematik Terpadu di SD/MI sebagai berikut:

Daftar Tema Setiap Kelas
[SoalSiswa.blogspot.com] Daftar Tema Setiap Kelas SD/MI,
Daftar Tema Setiap Kelas SD/MI
Instrumen 7
7. Kepala sekolah/madrasah bersama guru mengembangkan kurikulum sesuai dengan pedoman pengembangan KTSP dengan melibatkan beberapa unsur: (1) pengawas sekolah/madrasah, (2) narasumber, (3) komite sekolah/madrasah, (4) penyelenggara lembaga pendidikan
A. Melibatkan 4 unsur
B. Melibatkan 3 unsur
C. Melibatkan 2 unsur
D. Melibatkan 1 unsur
E. Tidak melakukan pengembangan kurikulum

Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP)

Dokumen unsur yang terlibat dalam Tim Pengembang Kurikulum di Sekolah/Madrasah.


Petunjuk Teknis 7
Tim Pengembang Kurikulum adalah tim yang bertugas antara lain mengembangkan kurikulum sekolah/madrasah. Keterlibatan Tim Pengembang Kurikulum dibuktikan dengan dokumen penugasan, berita acara dan notulen rapat, serta tanda tangan dari berbagai pihak yang terlibat; yaitu seluruh guru mata pelajaran, konselor (guru Bimbingan dan Konseling), dan komite sekolah/madrasah atau penyelenggara pendidikan.


Instrumen 8

8. Sekolah/madrasah menyusun KTSP yang meliputi: (1) visi, misi dan tujuan, (2) pengorganisasian muatan kurikuler, (3) pengaturan beban belajar siswa dan beban kerja guru (4) penyusunan kalender pendidikan, (5) penyusunan silabus muatan pelajaran, (6) penyusunan RPP
A. Meliputi 6 komponen
B. Meliputi 5 komponen
C. Meliputi 4 komponen
D. Meliputi 1-3 komponen
E. Tidak menyusun KTSP

Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP)

 
Komponen-Komponen KTSP 8

Petunjuk Teknis 8
KTSP disusun mengacu pada Kerangka Dasar pada Standar Isi meliputi:
1.    Perumusan visi, misi, dan tujuan satuan Pendidikan.
2.    Pengorganisasian muatan kurikuler satuan Pendidikan.
3.    Pengaturan beban belajar siswa dan beban kerja guru pada tingkat kelas.
4.    Penyusunan kalender pendidikan satuan Pendidikan.
5.    Penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran muatan local.
6.    Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran.



Instrumen 9
9. Sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum sesuai dengan prosedur operasional pengembangan KTSP yang meliputi tahapan berikut: (1) analisis, (2) penyusunan, (3) penetapan, (4) pengesahan
A. Melaksanakan 4 tahapan
B. Melaksanakan 3 tahapan
C. Melaksanakan 2 tahapan
D. Melaksanakan 1 tahapan
E. Tidak mengembangkan kurikulum berdasarkan tahapan

Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP)

Tahapan Prosedur Operasional Pengembangan KTSP


Petunjuk Teknis 9
Prosedur operasional pengembangan KTSP meliputi:
  1. Analisis, mencakup:
    • Analisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kurikulum.
    • Analisis kebutuhan siswa, satuan pendidikan, dan lingkungan (analisis konteks).
    • Analisis ketersediaan sumber daya pendidikan.
  2. Penyusunan, mencakup:
    • Perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan.
    • Pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan.
    • Pengaturan beban belajar siswa dan beban kerja guru pada tingkat kelas.
    • Penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan.
    • Penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran muatan lokal.
    • Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran.
  3. Penetapan dilakukan kepala sekolah/madrasah berdasarkan hasil rapat dewan pendidik satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah.
  4. Pengesahan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Dibuktikan dengan dokumen KTSP yang telah disahkan.


Instrumen 10
10. Sekolah/madrasah melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan: (1) mengikuti struktur kurikulum, (2) penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 40%, (3) beban kerja guru dan beban belajar siswa sesuai ketentuan, (4) mata pelajaran seni budaya dan prakarya diselenggarakan minimal dua aspek, (5) menyelenggarakan kegiatan pengembangan diri dan cara penilaiannya
A. Melaksanakan kurikulum yang memuat 5 ketentuan
B. Melaksanakan kurikulum yang memuat 4 ketentuan
C. Melaksanakan kurikulum yang memuat 3 ketentuan
D. Melaksanakan kurikulum yang memuat 2 ketentuan
E. Melaksanakan kurikulum yang memuat kurang dari 2 ketentuan

Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP)

Ketentuan pelaksanaan kurikulum

Petunjuk Teknis 10

SD/MI melaksanakan kurikulum sesuai Pedoman.
  1. Struktur Kurikulum
a. Struktur Kurikulum SD
b. Struktur Kurikulum MI
2. Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh siswa yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh siswa yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh siswa.
Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, paling banyak 40% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan

3. Penambahan Beban Belajar
Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar 2 (dua) jam per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar siswa dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting.
4. Mata Pelajaran Seni Budaya, Prakarya, dan Kewirausahaan

Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya, Prakarya, dan kewirausahaan, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 dari 4 aspek yang disediakan. Siswa mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semester.

5. Kegiatan Pengembangan Diri
Kegiatan pengembangan diri berupa ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), usaha kesehatan sekolah (UKS), palang merah remaja (PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing satuan pendidikan.

Apabila ada yang memerlukan artikel ini sebagai pegangan kepala Sekolah, Guru yang sekolahnya akan di akreditasi silahkan download di bawah ini.
Semoga semua yang admin buat ini dapat membenatu bagi para pembaca, demi kemajuan pendidikan. Amiin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel